Kurikulum Berbasis Kompetensi (KBK)
Dan
Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP)
1. Kurikulum
Berbasis Kompetensi (KBK)
KBK atau Kurikulum Berbasis Kompetensi
adalah seperangkat rencana dan pengaturan tentang kompetensi dan
hasil belajar, serta pemberdayaan sumber daya pendidikan. Batasan tersebut
menyiratkan bahwa KBK itu dikembangkan dengan tujuan agar
peserta didik (siswa) memperoleh kompetensi dan kecerdasan yang mampu dalam
membangun identitas budaya dan bangsanya. Dalam arti, melalui penerapan KBK tamatan
sekolah diharapkan memiliki kompetensi atau kemampuan akademik yang baik,
keterampilan untuk menunjung hidup yang memadai, pengembangan moral yang
terpuji, pembentukan karakter yang kuat, kebiasaan hidup yang sehat, semangat
bekerja sama yang kompak dan apresiasi estetika yang tinggi terhadap dunia
sekitar.
Kurikulum Berbasis Kompetensi (KBK) atau Kurikulum 2004,
adalah kurikulum dalam dunia pendidikan di Indonesia yang mulai diterapkan
sejak tahun 2004 walau sudah ada sekolah yang mulai menggunakan kurikulum ini
sejak sebelum diterapkannya. Secara materi, sebenarnya kurikulum ini tak
berbeda dari Kurikulum 1994, perbedaannya hanya pada cara para murid belajar
dikelas.Dalam kurikulum terdahulu, para murid dikondisikan dengan sistem
caturwulan. Sedangkan dalam kurikulum baru ini, para siswa dikondisikan dalam
sistem semester. Dahulu pun, para murid hanya belajar pada isi materi pelajaran
belaka, yakni menerima materi dari guru saja. Dalam kurikulum 2004 ini, para
murid dituntut aktif mengembangkan keterampilan untuk menerapkan IPTEK tanpa
meninggalkan kerja sama dan solidaritas, meski sesungguhnya antar siswa saling
berkompetisi. Jadi di sini, guru hanya bertindak sebagai fasilitator, namun
meski begitu pendidikan yang ada ialah pendidikan untuk semua.Dalam kegiatan di
kelas, para siswa bukan lagi objek,namun subjek. Dan setiap kegiatan siswa ada
nilainya.
Kurikulum berbasis kompetensi merupakan suatu desain kurikulum yang
dikembangkan berdasarkan seperangkat kompetensi tertentu. Mengacu pada
pengertian tersebut, dan juga untak merespons terhadap keberadaan PP
No.25/2000, maka salah satu kegiatan yang perlu dilakukan oleh pemerintah,
dalam hal ini Depdiknas adalah menyusun standar nasional untuk seluruh mata
pelajaran, yang mencakup komponen-komponen; (1) standar kompetensi, (2)
kompetensi dasar, (3) materi pokok, dan (4) indikator pencapaian. Sesuai dengan
komponen-komponen tersebut maka format Kurikulum 2004 yang memuat standar
kompetensi nasional matapelajaran adalah seperti tampak pada Standar kompetensi
diartikan sebagai kebulatan pengetahuan, keterampilari, sikap, dan tingkat
penguasaan yang diharapkan dicapai dalam mempelajari suatu matapelajaran.
Ranah kompetensi yang terdapat dalam
KBK,antara lain: kompetensi akademik(academic competency), kompetensi
kehidupan(life competency),dan
kompetensi karakter nasional(national
character competency).Untuk mencapai kompetensi tersebut, maka
pembelajaran ditekankan pada bagaimana
siswa belajar tentang belajar(learning how to learn).KBK itu
sendiri Cakupannya ialah standar
kompetensi , standar isi (content standard) dan standar penampilan (performance
standard). Kompetensi dasar, merupakan jabaran dari standar kompetensi, adalah
pengetahuan, keterampilan dan sikap minimal yang harus dikuasai dan dapat
diperagakan oleh siswa pada masing-masing standar kompetensi. Materi pokok atau
materi pembelajaran, yaitu pokok suatu bahan kajian yang dapat berupa bidang
ajar, isi, proses, keterampilam, serta konteks keilmuan suatu mata pelajaran.
Sedangkan indikator pencapaian dimaksudkan adalah kemampuan-kemampuan yang
lebih spesifik yang dapat dijadikan sebagai ukuran untuk menilai ketuntasan belajar.
a) Kelebihan/Keunggulan Kurikulum Berbasis
Kompetensi (KBK) sebagai berikut:
1. Mengembangkan
kompetensi-kompetensi peserta didk pada setiap aspek mata pelajaran dan bukan
pada penekanan penguasaan konten mata pelajaran itu sendiri.
2.
KBK bersifat alamiah
(konstekstual), karena berangkat berfokus dan bermuara pada hakekat peserta
didik untuk mengembangkan berbagai kompetensi sesuai dengan potensinya
masing-masing. Dalam hal ini peserta didik merupakan subjek belajar dan proses
belajar berlangsung secara alamiah dalam bentuk bekerja dan mengalami
berdasarkan standar kompetensi tertentu, bukan transfer pengetahuan (transfer
of knowledge).
3.
Kurikulum berbasis
kompetensi (KBK) boleh jadi mendasari pengembangan kemampuan-kemampuan lain.
Penguasaan ilmu pengetahuan dan keahlian tertentu dalam suatu pekerjaan,
kemampuan memecahkan masalah dalam kehidupan sehari-hari, serta aspek-aspek
kepribadian dapat dilakukan secara optimal berdasarkan standar kompetensi
tertentu.
4. Mengembangakan
pembelajaran yang berpusat pada peserta didik /siswa (student oriented).
Peserta didik dapat bergerak aktif secara fisik ketika belajar dengan
memanfaatkan indra seoptimal mungkin dan membuat seluruh tubuh serta pikiran
terlibat dalam proses belajar. Dengan demikian, peserta dapat belajar dengan
bergerak dan berbuat, belajar dengan berbicara dan mendengar, belajar dengan
mengamati dan menggambarkan, serta belajar dengan memecahkan masalah dan
berpikir. Pengalaman-pengalaman itu dapat diperoleh melalui kegiatan mengindra,
mengingat, berpikir, merasa, berimajinasi, menyimpulkan, dan menguraikan
sesuatu. Kegiatan tersebut dijabarkan melalui kegiatan mendengarkan, berbicara,
membaca, dan menulis.
5. Guru
diberikan kewenangan untuk menyusun silabus yang disesuaikan dengan situasi dan
kondisi di sekolah/daerah masing-masing sesuai mata pelajaran yang diajarkan.
6. Bentuk
pelaporan hasil belajar yang memaparkan setiap aspek dari suatu mata pelajaran
memudahkan evaluasi dan perbaikan terhadap kekurangan peserta didik dalam
kegiatan pembelajaran.
7. Penilaian
yang menekankan pada proses memungkinkan peserta didik untuk mengeksplorasi
kemampuannya secara optimal, dibandingkan dengan penilaian yang terfokus pada
konten.
8. Ada bidang-bidang studi atau mata pelajaran tertentu yang
dalam pengembangannya lebih tepat menggunakan pendekatan kompetensi, terutama
yang berkaitan dengan ketrampilan.
b) Kelemahan
Kurikulum Berbasis Kompetensi (KBK) sebagai berikut:
1. Dalam
kurikulum dan hasil belajar indikator sudah disusun, padahal indikator
sebaiknya disusun oleh guru, karena guru yang paling mengetahui tentang kondisi
peserta didik dan lingkungan.
2. Konsep
KBK sering mengalami perubahan termasuk pada urutan standar kompetensi dan
kompetensi dasar sehingga menyulitkan guru untuk merancang pembelajaran secara
berkelanjutan.
3.
Paradigma guru
dalam pembelajaran KBK masih seperti kurikulum-kurikulum sebelumnya yang lebih
pada teacher oriented.
4. memandang
kompetensi sebagai sebuah entitas
yang bersifat tunggal, padahal kompetensi merupakan ” a complex
combination of knowledge,attitudes, skills and values displayed in the context of task
performance “. ( Gonczi,1997), sistem pengukuran perilaku yang menggunakan
paradigma behaviorisme ditengarai tidak mampu mengukur sesuatu perilaku yang
dihasilkan dari pembelajaran bermakna (significant learning) (Barrie dan
Pace,1997), dan kendala yang dihadapi dalam mengimplementasikan KBK adalah
waktu,biaya dan tenaga yang banyak.
2.
Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP)
KTSP atau Kurikulum Tingkat Satuan
Pendidikan adalah sebuah kurikulum operasional pendidikan yang disusun dan
dilaksanakan oleh masing-masing satuan pendidikan di Indonesia.KTSP secara
yuridis diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan
Nasional dan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2005
tentang Standar Nasional Pendidikan. Penyusunan KTSP oleh sekolah dimulai tahun
ajaran 2007/2008 dengan mengacu pada Standar Isi (SI) dan Standar Kompetensi
Lulusan (SKL) untuk pendidikan dasar dan menengah sebagaimana yang diterbitkan
melalui Peraturan Menteri Pendidikan Nasional masing-masing Nomor 22 Tahun 2006
dan Nomor 23 Tahun 2006, serta Panduan Pengembangan KTSP yang dikeluarkan oleh
BSNP.
Pada prinsipnya,
KTSP merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari SI, namun pengembangannya
diserahkan kepada sekolah agar sesuai dengan kebutuhan sekolah itu sendiri.
KTSP (Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan) terdiri dari
tujuan pendidikan tingkat satuan pendidikan, struktur dan muatan kurikulum
tingkat satuan pendidikan, kalender pendidikan, dan silabus. Pelaksanaan KTSP mengacu
p pada Permendiknas Nomor 24 Tahun 2006 tentang Pelaksanaan SI dan SKL.
Kurikulum
Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) merupakan revisi dan pengembangan dari
Kurikulum Berbasis Kompetensi atau ada yang menyebut Kurikulum 2004. KTSP lahir
karena dianggap KBK masih sarat dengan beban belajar dan pemerintah pusat dalam
hal ini Depdiknas masih dipandang terlalu intervensi dalam mengembangan
kurikulum. OIeh karena itu, dalam KTSP beban belajar siswa sedikit berkurang
dan tingkat satuan pendidikan (sekolah, guru, dan komite sekolah) diberikan
kewenangan untuk mengembangan kurikulum, seperti membuat indikator, silabus,
dan beberapa komponen kurikulum lainnya.
a)
Kelebihan / Keunggulan Kurikulum Tingkat Satuan
Pendidikan (KTSP)
1.
Mendorong terwujudnya otonomi sekolah dalam
menyelenggarakan pendidikan. Tidak dapat diungkiri bahwa salah satu bentuk
kegagalan pelaksanaan kurikulum di masa lalu ialah adanya penyeragaman kurikulum
di seluruh Indonesia, tidak melihat kepada situasi riil di lapangan, dan kurang
menghargai atau meninjau potensi keunggulan local yang ada bias dimunculkan
sekolah didaerah atau provinsi.
2. Mendorong
para guru, kepala sekolah, dan pihak manajemen sekolah untuk semakin
meningkatkan kreativitasnya dalam penyelenggaraan program-program pendidikan
dan dapat tercapainya pendidikan karakter.
3.
KTSP sangat memungkinkan bagi tiap sekolah untuk
mengembangkan mata pelajaran tertentu bagi kebutuhan siswa.
4.
Untuk mengantisipasi permasalahan pendidikan ,namun
secara umum,KTSP bias diandalkan menjadi
patokan mengadapi tantangan masa depan dengan pembekalan keterampilan peserta
didik.
5.
Peserta didik juga diajak bicara,diskusi,wawancara dan
membahas masalah – masalah yang kontekstual ,yang dalam kenyataanya memang
diperlukan sehingga peserta didik menjadi lebih mengerti dan menjiwai
permasalahannya karena sesuai dengan keadaan peserta didik dalam kehidupan
sehari- hari.
6.
Peserta didik tidak hanya dituntun menghafal namun yang
lebih penting sudah adalah belajar proses sehingga mendorong peserta didik
untuk meneliti dan mengaplikasikannya dalam kehidupan sehari – hari.
7.
KTSP mengurangi beban belajar siswa yang sangat padat
dan memberatkan kurang lebih 20 persen.
8.
KTSP memberikan peluang yang lebih luas kepada
sekolah-sekolah plus untuk mengembangkan kurikulum sesuai dengan kebutuhannya.
9.
Guru sebagai pengajar, pembimbing, pelatih dan
pengembang kurikulum.
10. Kurikulum
sangat humanis, yaitu memberikan kesempatan kepada guru untuk mengembangkan
isi/konten kurikulum sesuai dengan kondisi sekolah, kemampuan peserta didik dan
kondisi daerahnya masing-masing.
11. Standar
kompetensi yang memperhatikan kemampuan individu, baik kemampuan, kecakapan
belajar, maupun konteks social budaya.
12. Berbasis
kompetensi sehingga peserta didik berada dalam proses perkembangan yang
berkelanjutan dari seluruh aspek kepribadian, sebagai pemekaran terhadap
potensi-potensi bawaan sesuai dengan kesempatan belajar yang ada dan diberikan
oleh lingkungan.
13. Guru
sebagai fasilitator yang bertugas mengkondisikan lingkungan untuk memberikan
kemudahan belajar peserta didik
14. Mengembangkan
ranah pengetahuan, sikap, dan ketrampilan berdasarkan pemahaman yang akan
membentuk kompetensi individual.
15. Pembelajaran
yang dilakukan mendorong terjadinya kerjasama antar sekolah, masyarakat, dan
dunia kerja yang membentuk kompetensi peserta didik.
16. kegiatan
pembelajaran lebih bervariasi, dinamis dan menyenangkan
17. Menggunakan
berbagai sumber belajar.
18. Evaluasi
berbasis kelas yang menekankan pada proses dan hasil belajar.
19. Guru
sebagai fasilitator yang bertugas mengkondisikan lingkungan untuk memberikan
kemudahan belajar siswa.
b). Kelemahan Kurikulum Tingkat Satuan
Pendidikan (KTSP)
1. Kurangnnya
SDM yang diharapkan mampu menjabarkan KTSP pada kebanyakan satuan pendidikan
yang ada. Minimnya kualitas guru dan sekolah.
2. Kurangnya
ketersediaan sarana dan prasarana pendukung sebagai kelengkapan dari
pelaksanaan KTSP .
3. Masih
banyak guru yang belum memahami KTSP secara komprehensif baik konsepnya, penyusunannya,maupun
prakteknya di lapangan
4. Penerapan
KTSP yang merekomendasikan pengurangan jam pelajaran akan berdampak
berkurangnya pendapatan guru. Sulit untuk memenuhi kewajiban mengajar 24 jam,
sebagai syarat sertifikasi guru untuk mendapatkan tunjangan profesi.
5. pola
kurikulum lama yang terlanjur mengekang kreativitas guru.
6. Tidak
tersedianya sarana dan prasarana yang lengkap dan representatif juga merupakan
kendala yang banyak dijumpai di lapangan, banyak satuan pendidikan yang minim
alat peraga, laboratorium serta fasilitas penunjang yang menjadi syarat utama
pemberlakuan KTSP.
7. Diperlukannya
waktu yang cukup oleh pedidik dalam membina perkembangan peserta
didiknya,terutama peserta didik yang berkemampuan dibawah rata – rata.Kenyataan
membuktikan ,kondisi social,dan ekonomi yang menghimpit kesejahteraan hidup
para guru.
8. Kendala
lain yang dialami guru adalah ketidakpahaman mengenai apa dan bagaimana
melakukan evaluasi dengan prtofolio.karena ketidakpemahaman ini mereka kembali kepada pola assessment
lama dengan tes –tes dan ulangan – ulangan yang cognitive based semata.
thanks you atas blognya,
BalasHapussangat membantu.
VERY GOOD READING.. THANKS
BalasHapusGBU
VERY GOOD READING.. THANK YOU
BalasHapusGBU
cukup baik. namun lebih baik disertakan sumbernya sesuai dengan catatan kaki yang sudah tercantum..
BalasHapusTernyata ma kasih
BalasHapusow
BalasHapustrimakasih sangat bermanfaat
BalasHapusMantaap , sangat bermanfaat dan sedang dibutuhkan untuk tugas ... terimakasih
BalasHapusTerimaksih. Sangat membantu. Mohon ijin copy. Terimakasih
BalasHapus